Tentang Kami

Konsil LSM Indonesia merupakan organisasi fasilitator antar pemangku kepentingan (intermediary organization) dan memayungi organisasi masyarakat sipil atau LSM di 19 provinsi. Konsil dibentuk pada 28 Juli 2010 dan fokus pada penguatan akuntabilitas dan legitimasi organisasi masyarakat sipil di Indonesia.

Kegiatan Terbaru Kami

Webinar: Paparan Hasil Survei Internal Anggota

Webinar Khusus Anggota Konsil LSM Indonesia

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di...

Penerima Manfaat

1.765 Individu

Akademisi; Peneliti; Akademisi; Penyuluh; Aktivis; Pegiat Komunitas.

97 Lembaga

Organisasi Masyarakat Sipil; Lembaga Penelitian; Institusi Pendidikan; Organisasi/Komunitas.

11 Pemerintah

Kementerian; Lembaga Pemerintahan; Pemerintah Daerah; Pemerintah Kota; Pemerintah Kabupaten.

Publikasi Riset Terbaru Kami

Laporan Survei Kondisi Eksisting & Kapasitas Kelembagaan OMS di Indonesia

Indeks Keberlanjutan OMS Indonesia (CSOSI) 2023

Publikasi Hasil Riset Konsil LSM Indonesia bersama Kemen PPPA

Laporan Kajian Implementasi Kebijakan: SIRUP dan Swakelola Tipe III 2022

spot_img

Visi

Membangun kehidupan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat sipil (OMS) yang sehat dan kuat, yakni LSM yang hidup di dalam lingkungan politik dan hukum yang bebas dan demokratis berdasarkan hukum dan mampu mempraktikkan prinsip‐prinsip dan mekanisme akuntabilitas; demi meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik terhadap gerakan organisasi masyarakat sipil (OMS).

Misi

1. Memperkuat kesadaran dan kapasitas LSM untuk mempraktikkan prinsip tata kelola yang baik dan mekanisme akuntabilitas;
2. Mendorong terwujudnya lingkungan politik, hukum, dan tata kelola pemerintahan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya LSM yang sehat, akuntabel dan sejalan dengan prinsip-prinsip Istanbul (Istanbul CSO Development Effectiveness Principles) tentang efektifitas pengembangan OMS;
3. Mendorong terjadinya perubahan sosial untuk mewujudkan masyarakat sipil yang sehat;
4. Menjadikan Konsil LSM Indonesia sebagai ruang belajar bersama.

Anggota Kami

Perkumpulan Yascita

(Jl. La Ute III No. 9Mandonga Kendari, Sulawesi Tenggara)

Yayasan Kesejahteraan Masyarakat Desa (KEMASDA)

(Jl. Pesanteren No : 210/ll Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir, Sumatera Selatan)

SEHATI MAKASSAR

(Makassar, Sulawesi Selatan)

Perkumpulan LPKP Jawa Timur

(Perum Karanglo Indah Blok i-4 Malang Kota Malang, Jawa Timur 65126)

Publikasi Dokumen Kami

Temukan dan akses berbagai dokumen resmi, laporan, dan publikasi penting lainnya dari kegiatan maupun jaringan Konsil di sini!

Artikel Terbaru

Selesaikan Sengketa secara Bijak dan Adil

Pernyataan Sikap Konsil LSM IndonesiaPerkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)...

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika...